HAK ASASI MANUSIA DAN PERMASALAHANNYA
DOSEN : Agus Budiman, S.Pd
Diajukan untuk memenuhi salahsatu tugas Pendidikan Kewarganegaraan
Kelompok 1
IisSitiAisyah
Ela harlina
Ilah
Kelas 1F
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PRODI : BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
UNIVERSITAS GALUH CIAMIS
2012
HAK ASASI MANUSIA
1. PengertianHakAsasiManusia (HAM)
HAM adalahhak-hakdasar yang melekatpadadirimanusia,tanpahak-hakitumanusiatidakdapathiduplayaksebagaimanusia.Menurut John Locke HAM adalahhak-hak yang diberikanlangsungolehTuhan Yang MahaPenciptasebagaihak yang kodrati. Dalampasal 1 Undang-UndangNomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkanbahwa “HakAsasiManusiaadalahseperangkathak yang melekatpadahakekatdankeberadaanmanusiasebagaimakhlukTuhan Yang MahaEsadanmerupakananugerah-Nya yang wajibdihormati, dijunjungtinggi, dandilindungiolehnegara, hukum, pemerintahdansetiap orang, demi kehormatansertaperlindunganharkatdanmartabatmanusia”.
Ruanglingkup HAM meliputi:
a. Hakpribadi: hak-hakpersamaanhidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
b. Hakmilikpribadidankelompok social tempatseseorangberada;
c. Kebebasansipildanpolitikuntukdapatikutsertadalampemerintahan; serta
d. Hak-hakberkenaandenganmasalahekonomidansosial.
HakikatHakAsasiManusiasendiriadalahmerupakanupayamenjagakeselamataneksistensimanusiasecarautuhmelaluiaksikeseimbanganantarakepentinganperseorangandengankepentinganumum.Begitujugaupayamenghormati, melindungi, danmenjunjungtinggiHakAsasiManusiamenjadikewajibandantangungjawabbersamaantaraindividu, pemeritah (AparaturPemerintahanbaikSipilmaupunMiliter),dannegara.
Berdasarkanbeberaparumusanhakasasimanusia di atas, dapatditarikkesimpulantentangbeberapasisipokokhakikathakasasimanusia, yaitu :
a. HAM tidakperludiberikan, dibeliataupun di warisi, HAM adalahbagiandarimanusiasecaraotomatis.
b. HAM berlakuuntuksemua orang tanpamemandangjeniskelamin, ras, agama, etnis, pandanganpolitikatauasalusulsosial, danbangsa.
c. HAM tidakbisadilanggar, tidakseorangpunmempunyaihakuntukmembatasiataumelanggarhak orang lain. Orang tetapmempunyai HAM walaupunsebuahNegara membuathukum yang tidakmelindungiataumelanggar HAM.
2. HakAsasiManusia (HAM) padatataran Global
Sebelumkonsep HAM diritifikasi PBB, terdapatbeberapakonseputamamengenaiHAM ,yaitu:
a. HAMmenurutkonsep Negara-negara Barat
1)Inginmeninggalkankonsep Negara yang mutlak.
2)Inginmendirikanfederasirakyat yang bebas.
3)Filosofidasar: hakasasitertanampadadiriindividumanusia.
4)Hakasasilebihduluadadaripadatatanan Negara.
b. HAM menurutkonsepsosialis;
1) Hakasasihilangdariindividudanterintegrasidalammasyarakat
2)Hakasasitidakadasebelum Negara ada.
3)Negara berhakmembatasihakasasimanusiaapabilasituasimenghendaki.
c. HAM menurutkonsepbangsa-bangsa Asia danAfrika:
1. Tidakbolehbertentanganajaran agama sesuaidengankodratnya.
2. Masyarakatsebagaikeluargabesar, artinyapenghormatanutamaterhadapkepalakeluarga
3. Individutundukkepadakepalaadat yang menyangkuttugasdankewajibansebagaianggotamasyarakat.
d. HAM menurutkonsep PBB;
Konsep HAM inidibidaniolehsebuahkomisi PBB yang dipimpinolehElenor Roosevelt dansecararesmidisebut“ UniversalDecralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights menyatakanbahwaetiap orang mempunyai:
Hakuntukhidup
Kemerdekaandankeamananbadan
Hakuntukdiakuikepribadiannyamenuruthukum
Hakuntukmendapatjaminanhukumdalamperkarapidana
Hakuntukmasukdankeluarwilayahsuatu Negara
Hakuntukmendapathakmilikatasbenda
Hakuntukbebasmengutarakanpikirandanperasaan
Hakuntukbebasmemeluk agama
Hakuntukmendapatpekerjaan
Hakuntukberdagang
Hakuntukmendapatkanpendidikan
Hakuntukturutsertadalamgerakankebudayaanmasyarakat
Hakuntukmenikmatikeseniandanturutsertadalamkemajuankeilmuan.
3. PermasalahandanPenegakan HAM di Indonesia
SejalandenganamanatKonstitusi, Indonesia berpandanganbahwapemajuandanperlindungan HAM harusdidasarkanpadaprinsipbahwahak-haksipil, politik, ekonomi, social budaya, danhakpembangunanmerupakansatukesatuanyangtidakdapat di pisahkan, baikdalampenerapan, pemantauan, maupundalampelaksanaannya. Sesuaidenganpasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upayapemajuandanperlindungan HAM harusdilakukanmelaluisuatukonsepkerjasamainternasional yang berdasarkanpadaprinsipsalingmenghormati, kesederajatan, danhubunganantar Negara serta hokum internasional yang berlaku.
Program penegakan hokum dan HAM meliputipemberantasankorupsi, antitrorisme, sertapembasmianpenyalahgunaannarkotikadanobatberbahaya.Olehsebabitu, penegakan hokum dan HAM harusdilakukansecarategas, tidakdiskriminatifdankonsisten.
Kegiatan-kegiatanpokokpenegakan hokum dan HAM meliputihal-halberikut:
1. PelaksanaanRencanaAksiNasionalHakAsasiManusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagaigerakannasional
2. Peningkatanefektifitasdanpenguatanlembaga / institusi hokum ataupunlembaga yang fungsidantugasnyamenegakkanhakasasimanusia
3. Peningkatanupayapenghormatanpersamaanterhadapsetiapwarga Negara di depan hokum melaluiketeladanankepala Negara besertapimpinanlainnyauntukmemetuhi/ menaati hokum danhakasasimanusiasecarakonsistensertakonsekuen
4. Peningkatanberbagaikegiatanoperasionalpenegakan hokum danhakasasimanusiadalamrangkamenyelenggarakanketertibansosial agar dinamikamasyarakatdapatberjalansewajarnya.
5. Penguatanupaya-upayapemberantasankorupsimelaluipelaksanaanRencana, AksiNasionalPemberantasanKorupsi.
6. Peningkatanpenegakan hokum terhadappemberantasantindakpidanaterorismedanpenyalahgunaannarkotikasertaobatlainnya.
7. Penyelamatanbarangbuktikinerjaberupadokumenatauarsip/lembaga Negara sertabadanpemerintahanuntukmendukungpenegakanhukumdan HAM.
8. Peningkatankoordinasidankerjasama yang menjaminefektifitaspenegakan hokum dan HAM.
9. Pengembangan system manajemenkelembagaanhukum yang transparan.
10. Peninjauansertapenyempurnaanberbagaikonsepdasardalamrangkamewujudkan proses hukum yang lebihsederhana, cepat, dantepatsertadenganbiaya yang terjangkauolehsemualapisanmasyarakat.
4. Contoh-ContohKasusPelanggaran HAM
1. Terjadinyapenganiayaanpadapraja STPDN olehseniornyadengandalihpembinaan yang menyebabkanmeninggalnyaKlipMuntupadatahun 2003.
2. Dosen yang malasmasukkelasataumalasmemberikanpenjelasanpadasuatumatakuliahkepadamahasiswamerupakanpelanggaran HAM ringankepadasetiapmahasiswa.
3. Para pedagang yang berjualan di trotoarmerupakanpelanggaran HAM terhadapparapejalan kaki, sehinggamenyebabkanparapejalan kaki berjalan di pinggirjalansehinggasangatrentanterjadikecelakaan.
4. Orang tua yang memaksakankehendaknya agar anaknyamasukpadasuatujurusantertentudalamkuliahnyamerupakanpelanggaran HAM terhadapanak, sehinggaseoranganaktidakbisamemilihjurusan yang sesuaidenganminatdanbakatnya.
5. Kasus Babe yangtelahmembunuhanak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinyahakuntukhidupanak-anaktersebut pun hilang
6. Masyarakatkelasbawahmendapatperlakuan hokum kurangadil, buktinyajikamasyarakatbawahmembuatsuatukesalahanmisalkanmencurisendal proses hukumnyasangatcepat, akantetapijikamasyarakatkelasatasmelakukankesalahanmisalkankorupsi, proses hukumnyasangatlah lama
7. KasusTenagaKerjaWanita (TKW) yang bekerja di luarnegerimendapatpenganiayaandarimajikannya
8. Kasuspenggurananak yang banyakdilakukanolehkalanganmudamudi yang kawindiluarnikah
DOSEN : Agus Budiman, S.Pd
Diajukan untuk memenuhi salahsatu tugas Pendidikan Kewarganegaraan
Kelompok 1
IisSitiAisyah
Ela harlina
Ilah
Kelas 1F
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PRODI : BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
UNIVERSITAS GALUH CIAMIS
2012
HAK ASASI MANUSIA
1. PengertianHakAsasiManusia (HAM)
HAM adalahhak-hakdasar yang melekatpadadirimanusia,tanpahak-hakitumanusiatidakdapathiduplayaksebagaimanusia.Menurut John Locke HAM adalahhak-hak yang diberikanlangsungolehTuhan Yang MahaPenciptasebagaihak yang kodrati. Dalampasal 1 Undang-UndangNomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkanbahwa “HakAsasiManusiaadalahseperangkathak yang melekatpadahakekatdankeberadaanmanusiasebagaimakhlukTuhan Yang MahaEsadanmerupakananugerah-Nya yang wajibdihormati, dijunjungtinggi, dandilindungiolehnegara, hukum, pemerintahdansetiap orang, demi kehormatansertaperlindunganharkatdanmartabatmanusia”.
Ruanglingkup HAM meliputi:
a. Hakpribadi: hak-hakpersamaanhidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
b. Hakmilikpribadidankelompok social tempatseseorangberada;
c. Kebebasansipildanpolitikuntukdapatikutsertadalampemerintahan; serta
d. Hak-hakberkenaandenganmasalahekonomidansosial.
HakikatHakAsasiManusiasendiriadalahmerupakanupayamenjagakeselamataneksistensimanusiasecarautuhmelaluiaksikeseimbanganantarakepentinganperseorangandengankepentinganumum.Begitujugaupayamenghormati, melindungi, danmenjunjungtinggiHakAsasiManusiamenjadikewajibandantangungjawabbersamaantaraindividu, pemeritah (AparaturPemerintahanbaikSipilmaupunMiliter),dannegara.
Berdasarkanbeberaparumusanhakasasimanusia di atas, dapatditarikkesimpulantentangbeberapasisipokokhakikathakasasimanusia, yaitu :
a. HAM tidakperludiberikan, dibeliataupun di warisi, HAM adalahbagiandarimanusiasecaraotomatis.
b. HAM berlakuuntuksemua orang tanpamemandangjeniskelamin, ras, agama, etnis, pandanganpolitikatauasalusulsosial, danbangsa.
c. HAM tidakbisadilanggar, tidakseorangpunmempunyaihakuntukmembatasiataumelanggarhak orang lain. Orang tetapmempunyai HAM walaupunsebuahNegara membuathukum yang tidakmelindungiataumelanggar HAM.
2. HakAsasiManusia (HAM) padatataran Global
Sebelumkonsep HAM diritifikasi PBB, terdapatbeberapakonseputamamengenaiHAM ,yaitu:
a. HAMmenurutkonsep Negara-negara Barat
1)Inginmeninggalkankonsep Negara yang mutlak.
2)Inginmendirikanfederasirakyat yang bebas.
3)Filosofidasar: hakasasitertanampadadiriindividumanusia.
4)Hakasasilebihduluadadaripadatatanan Negara.
b. HAM menurutkonsepsosialis;
1) Hakasasihilangdariindividudanterintegrasidalammasyarakat
2)Hakasasitidakadasebelum Negara ada.
3)Negara berhakmembatasihakasasimanusiaapabilasituasimenghendaki.
c. HAM menurutkonsepbangsa-bangsa Asia danAfrika:
1. Tidakbolehbertentanganajaran agama sesuaidengankodratnya.
2. Masyarakatsebagaikeluargabesar, artinyapenghormatanutamaterhadapkepalakeluarga
3. Individutundukkepadakepalaadat yang menyangkuttugasdankewajibansebagaianggotamasyarakat.
d. HAM menurutkonsep PBB;
Konsep HAM inidibidaniolehsebuahkomisi PBB yang dipimpinolehElenor Roosevelt dansecararesmidisebut“ UniversalDecralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights menyatakanbahwaetiap orang mempunyai:
Hakuntukhidup
Kemerdekaandankeamananbadan
Hakuntukdiakuikepribadiannyamenuruthukum
Hakuntukmendapatjaminanhukumdalamperkarapidana
Hakuntukmasukdankeluarwilayahsuatu Negara
Hakuntukmendapathakmilikatasbenda
Hakuntukbebasmengutarakanpikirandanperasaan
Hakuntukbebasmemeluk agama
Hakuntukmendapatpekerjaan
Hakuntukberdagang
Hakuntukmendapatkanpendidikan
Hakuntukturutsertadalamgerakankebudayaanmasyarakat
Hakuntukmenikmatikeseniandanturutsertadalamkemajuankeilmuan.
3. PermasalahandanPenegakan HAM di Indonesia
SejalandenganamanatKonstitusi, Indonesia berpandanganbahwapemajuandanperlindungan HAM harusdidasarkanpadaprinsipbahwahak-haksipil, politik, ekonomi, social budaya, danhakpembangunanmerupakansatukesatuanyangtidakdapat di pisahkan, baikdalampenerapan, pemantauan, maupundalampelaksanaannya. Sesuaidenganpasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upayapemajuandanperlindungan HAM harusdilakukanmelaluisuatukonsepkerjasamainternasional yang berdasarkanpadaprinsipsalingmenghormati, kesederajatan, danhubunganantar Negara serta hokum internasional yang berlaku.
Program penegakan hokum dan HAM meliputipemberantasankorupsi, antitrorisme, sertapembasmianpenyalahgunaannarkotikadanobatberbahaya.Olehsebabitu, penegakan hokum dan HAM harusdilakukansecarategas, tidakdiskriminatifdankonsisten.
Kegiatan-kegiatanpokokpenegakan hokum dan HAM meliputihal-halberikut:
1. PelaksanaanRencanaAksiNasionalHakAsasiManusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagaigerakannasional
2. Peningkatanefektifitasdanpenguatanlembaga / institusi hokum ataupunlembaga yang fungsidantugasnyamenegakkanhakasasimanusia
3. Peningkatanupayapenghormatanpersamaanterhadapsetiapwarga Negara di depan hokum melaluiketeladanankepala Negara besertapimpinanlainnyauntukmemetuhi/ menaati hokum danhakasasimanusiasecarakonsistensertakonsekuen
4. Peningkatanberbagaikegiatanoperasionalpenegakan hokum danhakasasimanusiadalamrangkamenyelenggarakanketertibansosial agar dinamikamasyarakatdapatberjalansewajarnya.
5. Penguatanupaya-upayapemberantasankorupsimelaluipelaksanaanRencana, AksiNasionalPemberantasanKorupsi.
6. Peningkatanpenegakan hokum terhadappemberantasantindakpidanaterorismedanpenyalahgunaannarkotikasertaobatlainnya.
7. Penyelamatanbarangbuktikinerjaberupadokumenatauarsip/lembaga Negara sertabadanpemerintahanuntukmendukungpenegakanhukumdan HAM.
8. Peningkatankoordinasidankerjasama yang menjaminefektifitaspenegakan hokum dan HAM.
9. Pengembangan system manajemenkelembagaanhukum yang transparan.
10. Peninjauansertapenyempurnaanberbagaikonsepdasardalamrangkamewujudkan proses hukum yang lebihsederhana, cepat, dantepatsertadenganbiaya yang terjangkauolehsemualapisanmasyarakat.
4. Contoh-ContohKasusPelanggaran HAM
1. Terjadinyapenganiayaanpadapraja STPDN olehseniornyadengandalihpembinaan yang menyebabkanmeninggalnyaKlipMuntupadatahun 2003.
2. Dosen yang malasmasukkelasataumalasmemberikanpenjelasanpadasuatumatakuliahkepadamahasiswamerupakanpelanggaran HAM ringankepadasetiapmahasiswa.
3. Para pedagang yang berjualan di trotoarmerupakanpelanggaran HAM terhadapparapejalan kaki, sehinggamenyebabkanparapejalan kaki berjalan di pinggirjalansehinggasangatrentanterjadikecelakaan.
4. Orang tua yang memaksakankehendaknya agar anaknyamasukpadasuatujurusantertentudalamkuliahnyamerupakanpelanggaran HAM terhadapanak, sehinggaseoranganaktidakbisamemilihjurusan yang sesuaidenganminatdanbakatnya.
5. Kasus Babe yangtelahmembunuhanak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinyahakuntukhidupanak-anaktersebut pun hilang
6. Masyarakatkelasbawahmendapatperlakuan hokum kurangadil, buktinyajikamasyarakatbawahmembuatsuatukesalahanmisalkanmencurisendal proses hukumnyasangatcepat, akantetapijikamasyarakatkelasatasmelakukankesalahanmisalkankorupsi, proses hukumnyasangatlah lama
7. KasusTenagaKerjaWanita (TKW) yang bekerja di luarnegerimendapatpenganiayaandarimajikannya
8. Kasuspenggurananak yang banyakdilakukanolehkalanganmudamudi yang kawindiluarnikah