Selasa, 26 Februari 2013

Hak Asasi Manusia

HAK ASASI MANUSIA DAN PERMASALAHANNYA
DOSEN : Agus Budiman, S.Pd

Diajukan untuk memenuhi salahsatu tugas Pendidikan Kewarganegaraan


Kelompok 1
IisSitiAisyah
Ela harlina
Ilah
Kelas 1F
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PRODI : BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
UNIVERSITAS GALUH CIAMIS
2012
HAK ASASI MANUSIA
1.    PengertianHakAsasiManusia (HAM)
HAM adalahhak-hakdasar yang melekatpadadirimanusia,tanpahak-hakitumanusiatidakdapathiduplayaksebagaimanusia.Menurut John Locke HAM adalahhak-hak yang diberikanlangsungolehTuhan Yang MahaPenciptasebagaihak yang kodrati. Dalampasal 1 Undang-UndangNomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkanbahwa “HakAsasiManusiaadalahseperangkathak yang melekatpadahakekatdankeberadaanmanusiasebagaimakhlukTuhan Yang MahaEsadanmerupakananugerah-Nya yang wajibdihormati, dijunjungtinggi, dandilindungiolehnegara, hukum, pemerintahdansetiap orang, demi kehormatansertaperlindunganharkatdanmartabatmanusia”.
Ruanglingkup HAM meliputi:
a.    Hakpribadi: hak-hakpersamaanhidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
b.    Hakmilikpribadidankelompok social tempatseseorangberada;
c.    Kebebasansipildanpolitikuntukdapatikutsertadalampemerintahan; serta
d.    Hak-hakberkenaandenganmasalahekonomidansosial.
HakikatHakAsasiManusiasendiriadalahmerupakanupayamenjagakeselamataneksistensimanusiasecarautuhmelaluiaksikeseimbanganantarakepentinganperseorangandengankepentinganumum.Begitujugaupayamenghormati, melindungi, danmenjunjungtinggiHakAsasiManusiamenjadikewajibandantangungjawabbersamaantaraindividu, pemeritah (AparaturPemerintahanbaikSipilmaupunMiliter),dannegara.
Berdasarkanbeberaparumusanhakasasimanusia di atas, dapatditarikkesimpulantentangbeberapasisipokokhakikathakasasimanusia, yaitu :
a.    HAM tidakperludiberikan, dibeliataupun di warisi, HAM adalahbagiandarimanusiasecaraotomatis.
b.    HAM berlakuuntuksemua orang tanpamemandangjeniskelamin, ras, agama, etnis, pandanganpolitikatauasalusulsosial, danbangsa.
c.    HAM tidakbisadilanggar, tidakseorangpunmempunyaihakuntukmembatasiataumelanggarhak orang lain. Orang tetapmempunyai HAM walaupunsebuahNegara  membuathukum yang tidakmelindungiataumelanggar HAM.
2. HakAsasiManusia (HAM) padatataran Global
Sebelumkonsep HAM diritifikasi PBB, terdapatbeberapakonseputamamengenaiHAM ,yaitu:
a.    HAMmenurutkonsep Negara-negara Barat
1)Inginmeninggalkankonsep Negara yang mutlak.
2)Inginmendirikanfederasirakyat yang bebas.
3)Filosofidasar: hakasasitertanampadadiriindividumanusia.
4)Hakasasilebihduluadadaripadatatanan Negara.
b.    HAM menurutkonsepsosialis;
1)    Hakasasihilangdariindividudanterintegrasidalammasyarakat
2)Hakasasitidakadasebelum Negara ada.
3)Negara berhakmembatasihakasasimanusiaapabilasituasimenghendaki.
c.    HAM menurutkonsepbangsa-bangsa Asia danAfrika:
1.    Tidakbolehbertentanganajaran agama sesuaidengankodratnya.
2.    Masyarakatsebagaikeluargabesar, artinyapenghormatanutamaterhadapkepalakeluarga
3.    Individutundukkepadakepalaadat yang menyangkuttugasdankewajibansebagaianggotamasyarakat.
d.    HAM menurutkonsep PBB;
Konsep HAM inidibidaniolehsebuahkomisi PBB yang dipimpinolehElenor Roosevelt dansecararesmidisebut“ UniversalDecralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights menyatakanbahwaetiap orang mempunyai:
Hakuntukhidup
Kemerdekaandankeamananbadan
Hakuntukdiakuikepribadiannyamenuruthukum
Hakuntukmendapatjaminanhukumdalamperkarapidana
Hakuntukmasukdankeluarwilayahsuatu Negara
Hakuntukmendapathakmilikatasbenda
Hakuntukbebasmengutarakanpikirandanperasaan
Hakuntukbebasmemeluk agama
Hakuntukmendapatpekerjaan
Hakuntukberdagang
Hakuntukmendapatkanpendidikan
Hakuntukturutsertadalamgerakankebudayaanmasyarakat
Hakuntukmenikmatikeseniandanturutsertadalamkemajuankeilmuan.
3.    PermasalahandanPenegakan HAM di Indonesia
SejalandenganamanatKonstitusi, Indonesia berpandanganbahwapemajuandanperlindungan HAM harusdidasarkanpadaprinsipbahwahak-haksipil, politik, ekonomi, social budaya, danhakpembangunanmerupakansatukesatuanyangtidakdapat di pisahkan, baikdalampenerapan, pemantauan, maupundalampelaksanaannya. Sesuaidenganpasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upayapemajuandanperlindungan HAM harusdilakukanmelaluisuatukonsepkerjasamainternasional yang berdasarkanpadaprinsipsalingmenghormati, kesederajatan, danhubunganantar Negara serta hokum internasional yang berlaku.
Program penegakan hokum dan HAM meliputipemberantasankorupsi, antitrorisme, sertapembasmianpenyalahgunaannarkotikadanobatberbahaya.Olehsebabitu, penegakan hokum dan HAM harusdilakukansecarategas, tidakdiskriminatifdankonsisten.
Kegiatan-kegiatanpokokpenegakan hokum dan HAM meliputihal-halberikut:
1.    PelaksanaanRencanaAksiNasionalHakAsasiManusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagaigerakannasional
2.    Peningkatanefektifitasdanpenguatanlembaga / institusi hokum ataupunlembaga yang fungsidantugasnyamenegakkanhakasasimanusia
3.    Peningkatanupayapenghormatanpersamaanterhadapsetiapwarga Negara di depan hokum melaluiketeladanankepala Negara besertapimpinanlainnyauntukmemetuhi/ menaati hokum danhakasasimanusiasecarakonsistensertakonsekuen
4.    Peningkatanberbagaikegiatanoperasionalpenegakan hokum danhakasasimanusiadalamrangkamenyelenggarakanketertibansosial agar dinamikamasyarakatdapatberjalansewajarnya.
5.    Penguatanupaya-upayapemberantasankorupsimelaluipelaksanaanRencana, AksiNasionalPemberantasanKorupsi.
6.    Peningkatanpenegakan hokum terhadappemberantasantindakpidanaterorismedanpenyalahgunaannarkotikasertaobatlainnya.
7.    Penyelamatanbarangbuktikinerjaberupadokumenatauarsip/lembaga Negara sertabadanpemerintahanuntukmendukungpenegakanhukumdan HAM.
8.    Peningkatankoordinasidankerjasama yang menjaminefektifitaspenegakan hokum dan HAM.
9.    Pengembangan system manajemenkelembagaanhukum yang transparan.
10.    Peninjauansertapenyempurnaanberbagaikonsepdasardalamrangkamewujudkan proses hukum yang lebihsederhana, cepat, dantepatsertadenganbiaya yang terjangkauolehsemualapisanmasyarakat.
4.    Contoh-ContohKasusPelanggaran HAM
1.    Terjadinyapenganiayaanpadapraja STPDN olehseniornyadengandalihpembinaan yang menyebabkanmeninggalnyaKlipMuntupadatahun 2003.
2.    Dosen yang malasmasukkelasataumalasmemberikanpenjelasanpadasuatumatakuliahkepadamahasiswamerupakanpelanggaran HAM ringankepadasetiapmahasiswa.
3.    Para pedagang yang berjualan di trotoarmerupakanpelanggaran HAM terhadapparapejalan kaki, sehinggamenyebabkanparapejalan kaki berjalan di pinggirjalansehinggasangatrentanterjadikecelakaan.
4.    Orang tua yang memaksakankehendaknya agar anaknyamasukpadasuatujurusantertentudalamkuliahnyamerupakanpelanggaran HAM terhadapanak, sehinggaseoranganaktidakbisamemilihjurusan yang sesuaidenganminatdanbakatnya.
5.    Kasus Babe yangtelahmembunuhanak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinyahakuntukhidupanak-anaktersebut pun hilang
6.    Masyarakatkelasbawahmendapatperlakuan hokum kurangadil, buktinyajikamasyarakatbawahmembuatsuatukesalahanmisalkanmencurisendal proses hukumnyasangatcepat, akantetapijikamasyarakatkelasatasmelakukankesalahanmisalkankorupsi, proses hukumnyasangatlah lama
7.    KasusTenagaKerjaWanita (TKW) yang bekerja di luarnegerimendapatpenganiayaandarimajikannya
8.    Kasuspenggurananak yang banyakdilakukanolehkalanganmudamudi yang kawindiluarnikah

1 komentar:

  1. ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama bambang asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....

    1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
    – Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
    – Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
    – Drop out takut dimarahin ortu
    – IPK jelek, ingin dibagusin
    – Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
    – Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
    – Dll.
    2. PRODUK KAMI
    Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
    SARJANA (S1, S2)..
    Hampir semua perguruan tinggi kami punya
    data basenya.
    UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
    UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
    UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
    UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
    UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
    UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
    UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
    AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
    UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
    INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
    STIE SUKABUMI YAI
    ISTN STIE PERBANAS
    LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
    STIMIK UKRIDA
    UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
    UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
    UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
    UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
    UNIVERSITAS SAHID DLL

    3. DATA YANG DI BUTUHKAN
    Persyaratan untuk ijazah :
    1. Nama
    2. Tempat & tgl lahir
    3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
    4. IPK yang di inginkan
    5. universitas yang di inginkan
    6. Jurusan yang di inginkan
    7. Tahun kelulusan yang di inginkan
    8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
    9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
    10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
    11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
    4. Biaya – Biaya
    • SD = Rp. 1.500.000
    • SMP = Rp. 2.000.000
    • SMA = Rp. 3.000.000
    • D3 = 6.000.000
    • S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
    (kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
    • D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
    (minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
    • Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000

    BalasHapus